Posisi Fatwa MUI Menurut Hirarki Perundang-Undangan
Posisi Fatwa MUI Menurut Hirarki Perundang-Undangan – Jika mengacu pada jenis dan hierarki sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, posisi MUI Fatwa bukan tipe
hukum dan peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat Menurut Ainun Najib, seorang dosen di Fakultas Syariah di Institut Islam Ibrahimy, posisi itu MUI dalam konstitusi Indonesia sebenarnya dalam elemen infrastruktur konstitusionalitas, karena MUI adalah organisasi Ulama Muslim yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberdayakan masyarakat / Muslim, artinya MUI adalah
organisasi yang ada di masyarakat, bukan lembaga milik negara atau mewakili negara.
Jika ditinjau dari sudut pandang konstitusi dan hukum, fatwa MUI pada dasarnya tidak mengikat dan tidak dapat ditegakkan melalui penegakan hukum, meskipun fatwa hanya pendapat hukum yang mungkin diikuti dan tidak diikuti.
Fatwa MUI Menurut Hirarki Perundang-Undangan
Demikian juga jika itu diverifikasi dari sudut pandang peraturan yang sifatnya abstrak, fatwa baru bisa mengikat jika memiliki bentuk hukum tertentu oleh lembaga yang berwenang, sehingga menjadi hukum positif.
Melaksanakan fatwa sebagai bentuk kesadaran agama pribadi, bukan sebagai kewajiban hukum. Ini berarti bahwa fatwa MUI bukanlah hukum negara memiliki kedaulatan yang bisa dipaksakan pada semua orang. Pada dasarnya legalitas fatwa MUI tidak bisa dan mampu memaksanya untuk ditaati oleh semua Muslim.
Demikianlah Fatwa MUI Menurut Hirarki Perundang-Undangan, semoga membantu kalian.