Pengertian Fatwa Secara Umum

Definisi Fatwa – Fatwa adalah istilah mengenai pendapat atau interpretasi masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa itu sendiri dalam bahasa Arab berarti “nasihat”, “nasihat”, “jawaban” atau “pendapat”. 

Adapun yang dimaksud adalah keputusan resmi atau saran yang diambil oleh lembaga atau individu-individu yang diakui oleh otoritas mereka, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, dalam menanggapi atau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh fatwa yang meminta (mustafti) yang tidak memiliki keterikatan.

Dengan demikian pemohon fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya. Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai keputusan tentang masalah ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia untuk digunakan sebagai panduan untuk pelaksanaan ibadah Muslim di Indonesia. Kata fatwa masih terkait dengan kata bijak dalam bahasa Indonesia.

Menurut Hamdan Zoelva, fatwa itu adalah pernyataan hukum dari sisi ajaran Islam yang dikeluarkan oleh ulama baik secara individu maupun kelompok mengenai masalah yang muncul. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak lain adalah ijma ‘yang dilakukan oleh para ulama yang berkumpul di organisasi MUI tentang masalah agama.

Pengertian Fatwa Secara Umum

Dengan demikian fatwa adalah ketentuan hukum Islam yang dikeluarkan berdasarkan pemikiran dan ijtihad melalui ijma ‘. Tetapi fatwa itu tidak persis sama dengan ‘ijma’ karena dalam ijma ‘telah terjadi kesepakatan dan tidak ada perbedaan pendapat atas masalah yang muncul.

Pengertian Fatwa Secara Umum

Fatwa selain bisa memberikan solusi atas pertanyaan yang diajukan, juga bisa berfungsi sebagai responsif terhadap perkembangan masalah yang kontemporer, aktual atau kontemporer karena masyarakat membutuhkannya sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman.

Mengeluarkan fatwa adalah salah satu bentuk implementasi amar ma’ruf nahi munkar, karena menyampaikan pesan-pesan Islam yang harus dilakukan atau dijauhi oleh umat Islam. Karena itu hukum fungsi aslinya adalah fardhu kifayah.

Jika di suatu daerah hanya ada seorang mufti yang bisa ditanyai tentang masalah hukum

apa yang telah terjadi dan akan terlewatkan seandainya mufti tidak segera bertindak, maka undang-undang tentang masalah tersebut pada saat itu sudah termasuk dalam kategori fard ain.

Jadi MUI adalah wadah yang menyatukan dan menyatukan pendapat dan pemikiran para sarjana Indonesia yang tidak operasional tetapi koordinatif.

Demikian pengertian fatwa secara umum, mungkin ingin menambahkan silahkan isi kolom komentar dibawah ini.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a