DPR Usul Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes, Apakah Anda Setuju?

Komisi II DPR RI mengusulkan agar pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, PNS non PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja di instansi pemerintah tetap diangkat menjadi PNS.

Usulan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal saat rapat kerja dengan pemerintah. Usulan tersebut merupakan satu dari lima hal yang diajukan oleh legislatif dalam RUU Perubahan UU Kepegawaian Negara saat ini.

Isi RUU tersebut antara lain pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap sementara, pegawai tetap non PNS, non PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja di instansi pemerintah secara berkelanjutan dan diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 langsung diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batasan usia pensiun, ”kata Samsyurizal dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).

Dalam poin ini dijelaskan bahwa pengangkatan pegawai honorer sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data keputusan pengangkatan.

DPR Usul Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes

Penunjukan pegawai honorer atau kontrak menjadi pegawai negeri juga mengutamakan mereka yang bekerja dengan masa jabatan terlama dan bekerja secara fungsional. , bidang administrasi dan pelayanan publik.

“Selain itu, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelum licik, “jelas Syamsurizal.

Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes

Pihaknya juga mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, dan jika tidak mau diangkat menjadi PNS akan diangkat menjadi PNS dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tanggapan Menpan RB

Tanggapan Menpan RB Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.

Proses ini dilakukan melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan instansi pemerintah terkait.

“Sejak PP No. 48/2005, Pegawai Negeri Sipil (PPK) dilarang mempekerjakan tenaga honorer atau sejenisnya. Penunjukan tersebut secara langsung bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa,” kata Tjahjo.

“Penunjukan langsung menghilangkan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari pemerintahan, karena tertutup kesempatan karena adanya pengangkatan tenaga honorer yang tidak terpilih,” ujarnya.

Related Posts
1 of 4

Demikian informasi usulan DPR tentang Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes yang bersumber dari kompascom, semoga lowongan kerja ini bermanfaat.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a