BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Ini syaratnya dan Bantu Sebarkan
BLT Ibu Hamil – Ibu hamil menjadi salah satu target penerima BLT melalui program PKH 2021 sebesar Rp3 juta. Namun, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan keuangan dari Program Keluarga Harapan.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi, BLT PKH ibu hamil hanya diberikan untuk 2 kali kehamilan.
Namun sebelum menerima PKH BLT untuk ibu hamil, penting agar calon penerima masuk dalam kategori Desil 1 = Sangat Buruk, Desil 2 = Buruk, Desil 3 = Hampir Miskin.
“Keluarganya merupakan penerima komponen PKH untuk ibu hamil, desil 1, desil 2, desil 3. Jadi sangat miskin, miskin, rawan miskin,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).
BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta
Kemudian untuk mendapatkan PKH BLT ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan ada tidaknya ibu hamil dalam keluarga.
“Tidak bisa direkomendasikan dari daerah,” ujarnya.
Syarat BLT Ibu hamil
Jika semua data valid, Kementerian Sosial akan mengusulkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan dana PKH ke rekening penerima yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
BLT PKH ibu hamil disalurkan melalui bank BUMN atau Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN.
“Setelah datanya dikoreksi, benar valid, selanjutnya akan kami usulkan ke KPPN, selanjutnya dikirim ke rekening melalui bank Himbara,” jelasnya.