Situs Resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso – Perpustakaan umum Bondowoso merupakan upaya untuk menjaga dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari proses belajar.

Sebuah perpustakaan yang terorganisasi dengan baik dan Sisitematis, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat memberikan pembelajaran yang mudah untuk proses pengajaran di sekolah tempat Perpustakaan berada.

Situs Resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso, syarat pinjam buku dan syarat menjadi anggota perpustakaan umum Bondowoso
Halaman depan website dispusipbondowoso.id

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso

Hal ini, dengan kemajuan pendidikan dan adanya peningkatan metode pembelajaran yang dirasakan tidak dapat dipisahkan dari masalah penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Perpustakaan Umum Bondowoso

Perpustakaan umum Bondowoso (dispusipbondowoso) melakukan terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi e-beca (elektronik bendebesah catalog).

Aplikasi e-beca mempermudah masyarakat Bondowoso mencari judul buku, pastinya tidak menguras tenaga dan pikiran.

Tujuan dari Perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat di segala usia dengan memberikan kesempatan dengan dorongan dari Layanan Perpustakaan sehingga mereka:

  • dapat mendidik diri mereka sendiri dalam cara yang sangat panjang;
  • bisa responsif dalam kemajuan di berbagai bidang ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik;
  • dapat memupuk kebebasan berpikir konstruktif untuk menjadi anggota yang lebih baik dari keluarga dan masyarakat;
  • dapat mengembangkan keterampilan berpikir kreatif, membina spiritual dan dapat menggunakan ketenaran untuk dapat menghargai seni dan budaya manusia; E. dapat meningkatkan tarap kehidupan dan bidang pekerjaan;
  • dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional dan dalam membangun saling pengertian antar negara;
  • dapat menggunakan waktu luang baik yang bermanfaat untuk kehidupan pribadi dan sosial.

Persyaratan Pinjam Buku di Perpustakaan Umum Bondowoso

Sebelum meminjam buku, calon peminjam wajib mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan dengan syarat dan aturan berlaku.

Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan Umum

  1. Berkedudukan di daerah Bondowoso
  2. Membawa surat keterangan (suket) bagi siswa dari sekolahnya, siswa dari perguruan tinggi, petugas dari lembaganya dan suket RT ketahui lurah
  3. Isi formulir pendaftaran anggota perpustakaan yang tersedia
  4. Membawa foto pas 3 lembar ukuran 2 X 3
  5. Kelengkapan (dokumen) yang diperlukan untuk menjadi anggota Perpustakaan:
  6. Pejabat pemerintah/swasta dan masyarakat umum 1 (satu) fotocopy KTP yang sah dan menunjukkan dokumen asli pada saat pendaftaran.
  7. Pelajar dan mahasiswa 1 (satu) fotocopy kartu siswa/kartu pelajar dan masih berlaku serta menunjukkan dokumen asli pada saat pendaftaran.
  8. Calon anggota perpustakaan yang berusia di bawah 17 tahun menyerahkan 1 (satu) fotocopy kartu pelajar/kartu pelajar atau KTP orang tua yang sah.
  9. Untuk anggota yang lebih tua yang ingin memperpanjang status keanggotaan Perpustakaan, pada saat pendaftaran, kartu anggota Perpustakaan lama.
  10. Bersedia mematuhi aturan Perpustakaan.
  11. Persyaratan di atas dapat dikirim melalui email ke [email protected]

Aturan Perpustakaan Umum

  1. Musisi (pengguna perpustakaan) sebelum memasuki ruang baca dan ruang koleksi harus menyimpan barang bawaan seperti jaket, tas, dan topi di loker.
  2. Penggunaan Penyimpanan Bagasi (loker) ditetapkan sebagai berikut:
  3. Loker hanya diperuntukkan bagi pengunjung perpustakaan.
  4. Bagasi yang dapat disimpan dalam loker hanya jaket, topi dan tas.
  5. Tidak diperkenankan memasukkan barang berharga (uang dan perhiasan) dan helm ke dalam loker
  6. Pengunjung tidak diperbolehkan membawa kunci rumah dan nomor loker. Jika pengunjung sengaja membawa pulang nomor dan kunci loker, maka dia harus segera melapor ke staf loker.
  7. Pengunjung harus bersaing dengan kedua nomor dan kunci loker meminjam
  8. Loader harus memindai kartu anggota atau kartu kontrol pengunjung pada sistem komputer tamu (guestbook).
  9. Sementara di ruang baca dan ruang koleksi para musisi tidak diperbolehkan untuk membuat kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan pembaca lain.
  10. Para musisi tidak diperbolehkan untuk membawa makanan dan minuman dan benda tajam (pisau cukur, gunting, pemotong dan sebagainya) ke ruang baca dan ruang koleksi.
  11. Para anggota tidak diperbolehkan Merokok di Ruang Perpustakaan
  12. Para pemudi diharapkan memakai pakaian yang rapi dan sopan saat menyalakan Perpustakaan
  13. Para anggota harus menjaga kebersihan ruangan Perpustakaan dengan menghapus sampah di ruang yang disediakan.
  14. Para anggota harus menjaga kebersihan kamar kecil (WC) dan memanfaatkan itu sesuai dengan fungsi dan penunjukan.
  15. Koleksi bahan perpustakaan yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang adalah koleksi buku umum di kamar anak-anak dan ruang koleksi umum.
  16. Koleksi referensi (referensi) seperti kamus, Ensiklopedi, direktori, Almanak, peraturan perundang-undangan, laporan penelitian, buku pegangan, peta, Atlas, dan Gazettir terletak di ruang referensi dan kamar anak serta koleksi majalah dan Surat Kabar yang disimpan di ruang layanan berkala dan koleksi deposit Kaltim hanya untuk dibaca atau direkam di tempat.
  17. Tidak diperkenankan membawa materi Perpustakaan di luar ruang baca/ruang koleksi sebelum proses pemberian pinjaman
  18. Anggota (Perpustakaan pengguna) berkewajiban untuk menunjukkan setiap koleksi bahan Perpustakaan dan fasilitas yang tersedia di Perpustakaan
  19. Para anggota (pengguna perpustakaan) yang merusak koleksi bahan Perpustakaan dan fasilitas Perpustakaan lainnya akan dikenakan sanksi dalam rangka untuk menggantikan koleksi rusak dari bahan perpustakaan atau Perpustakaan.

Peraturan Pengembalian dan dan Peminjaman Buku Perpustakaan Umum

  1. Para anggota yang meminjam berhak untuk bawa pulang buku adalah mereka yang telah terdaftar sebagai anggota Perpustakaan (memiliki kartu anggota Perpustakaan) masih berlaku
  2. Kartu anggota perpustakaan tidak diizinkan untuk dipinjamkan kepada orang lain
  3. Kartu pra-sekolah (TK) hingga SD tidak dapat digunakan untuk meminjam koleksi buku remaja dan dewasa
  4. Ketika meminjam buku berkewajiban untuk menunjukkan/menyerahkan kartu anggota Perpustakaan dan buku yang akan dipinjam kepada petugas layanan di loket pinjaman
  5. Pinjaman petugas akan memeriksa kondisi fisik buku dan melakukan entri data buku ke dalam sistem database pinjaman.
  6. Jumlah buku yang dapat dipinjam oleh anggota adalah maksimal 2 judul atau 2 eksemplar dengan durasi pinjaman panjang 7 hari.
  7. Pada saat pengembalian buku ini diwajibkan untuk menunjukkan/menyerahkan kartu anggota Perpustakaan dan buku yang dipinjam ke petugas layanan di konter buku kembali.
  8. Petugas kembalinya akan memeriksa kondisi fisik buku yang dikembalikan oleh anggota dan membuat penyesuaian pada data kembali buku pada sistem database kembali.
  9. Jika buku yang dikembalikan masih diperlukan oleh para musisi, buku dapat diperpanjang untuk jangka waktu pinjaman 1 kali dan sesudahnya harus dikembalikan. Perpanjangan pinjaman harus dilakukan langsung oleh pemimpin dalam pinjaman dan tidak dapat dilakukan melalui surat atau telepon.
  10. Jika cedera merusak (rusak parah)/menghapus atau terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, maka akan dikenakan sanksi berikut:
  11. Yang merusak atau menghilangkan buku yang dipinjam berkewajiban untuk mengganti rusak/dihilangkan buku dengan buku yang sama.
  12. Para anggota yang mengembalikan buku yang dipinjam melebihi tanggal jatuh tempo (Alm), akan dikenakan sanksi dengan denda keterlambatan sebesar Rp. 500/hari/buku.
  13. Para anggota yang belum kembali meminjam buku dalam waktu 14 hari akan ditagih/ditegur melalui surat.
  14. Para devoer yang tidak mengindahkan RUU/pemogokan atau telah melewati jatuh tempo pinjaman lebih dari 20 hari, akan ditangani oleh pihak berwenang dan status keanggotaan akan dicabut.
  15. Kartu keanggotaan perpustakaan masa berlaku adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya
  16. Para anggota yang bukan anggota Perpustakaan, jika mereka ingin menyalin buku harus memperhatikan berikut:-UU No 19 dari 2002 pada hak cipta-jumlah buku disalin dalam maksimum 3 judul.

Sangat mudah sekali untuk menjadi anggota perpustakaan umum kabupaten Bondowoso, dan juga syarat pinjam buku tidak begitu ketat.

Alamat Dinas Perpustakaan Umum

Ayo ramaikan kantor perpus umum Bondowoso depan hotel Plam Bondowoso atau Selatan Satlantas dengan beralamatkan :
Jl. Achmad Yani No. 33 A
Kabupeten/Kota Bondowoso
Provinsi Jawa Timur
Telepon (0332) 420203
Website resmi : dispusipbondowoso.id

Jam buka Waktu layanan

Senin – Kamis: 07.00 – 15.45
(istirahat: 12.00 – 13.00
Jumat: 07.00 – 13.00

Demikian ulasan tentang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso, semoga bermanfaat bagi kalian.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a