Denda Merokok Rp 750.000 Jika Sambil Mengendarai Kendaraan
Denda Merokok Jika Sambil Mengendarai Kendaraan – Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia melanggar peraturan saat di jalan raya, dan itu dianggap biasa.
Salah satu kebiasaan buruk yang sering dijumpai yaitu merokok saat mengemudi, baik mobil maupun motor.
Kali ini polisi tak main-main dalam menindak pelanggaran. Seperti yang disampaikan oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ).
Denda Merokok
Mereka yang tertangkap dalam pelanggaran akan dikenai denda Rp 750.000. “Pengendara bisa dikenai pasal 106 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan,” kata Budiyanto (25/2/2018).
“Dimana dalam paragraf satu sanksi dijatuhi hukuman maksimal tiga bulan penjara, atau denda maksimal Rp 750.000,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat perlu membaca isi UU, karena juga menjelaskan bagaimana prosedur trafik benar.
Salah satu pasal 106 ayat 1 yang berisi seruan dan kewajiban, “setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan, harus mengendarai kendaraan dengan konsentrasi yang masuk akal dan penuh.”
“Penjelasan lengkap tentang konsentrasi adalah orang yang mengendarai kendaraan dengan perhatian dan tidak terganggu, entah karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan ponsel, atau menonton televisi atau video terpasang di kendaraan,” kata Budiyanto.
Kehilangan kesadaran dan konsentrasi yang terus berlanjut disebabkan oleh minuman minum yang mengandung alkohol, atau obat-obatan terlarang, sehingga mempengaruhi kemampuan mengendarai kendaraan.
“Pasal pelanggaran orang yang mengemudi tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga mengatur ketentuan pidana Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Budiyanto.
Pasal 283 sebagai berikut, bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan tidak adil dan melakukan aktivitas lain atau dipengaruhi oleh situasi yang mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.
Dampak merokok di jalanan saat mengemudi sangat fatal bagi orang lain, karena abu rokok bisa terpengaruh oleh mata pengemudi di belakang kendaraan perokok.
Terima kasih telah mengunjungi website oreng bendebesah (orang Bondowoso), jangan lupa share agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.