Syarat Klaim Jasa Raharja Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Syarat Klaim Jasa Raharja – Sementara ini jasa asuransi dari pemerintah hanyalah jasa raharja, banyak jasa asuransi kecelakaan dari pihak swasta yang lebih menjamin tapi baca aturan sebelum Anda bergabung dengan jasa tersebut.
Jika peserta BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan lalu lintas, mereka dapat mendaftar di rumah sakit dengan biaya umum terlebih dahulu, maka keluarga mengurus klaim asuransi Jasa Raharja sehingga biaya rumah sakit dapat ditanggung.
Jika biayanya melebihi tanggungan Jasa Raharja, maka kekurangannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ini memang aturannya, rumah sakit juga tidak bisa mengklaim biaya perawatan pasien kecelakaan ke BPJS Kesehatan tanpa Jasa Raharja.
Pada dasarnya ada empat kriteria untuk kondisi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang berhak mendapatkan kompensasi. Keempat kriteria tersebut adalah yang terluka, yang terluka dan kemudian cacat permanen, yang terluka dan kemudian yang mati di tempat kejadian.
Untuk prosedur pengajuan kompensasi, publik dapat menghubungi Kantor Raharja Jasa terdekat, untuk mendapatkan informasi kompensasi awal. Masyarakat kemudian dapat melaporkan kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan Polisi (polisi), Telegram (PT KAI) dan beberapa menit dari Syah Bandar (kapal, sungai, pesawat terbang).
Syarat Klaim Jasa Raharja
Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan kompensasi ke kantor Jasa Raharja dengan melengkapi persyaratan berikut:
Ini adalah persyaratan klaim asuransi Jasa Raharja.
Dokumen Dasar
- Pengajuan Formulir Kompensasi
- Formulir Penjelasan Singkat Kecelakaan
- Formulir Kesehatan Korban
- Informasi ahli waris jika korban meninggal
Dokumen Pendukung
- Untuk korban yang terluka (dirawat):
- Laporan polisi mengikuti sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Kwitansi asli dan sah untuk biaya perawatan yang dikeluarkan Rumah Sakit untuk merawat korban dan kwitansi medis dari Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP yang sah dari korban dan ahli waris
- Surat kuasa dari korban kepada penerima kompensasi (jika diberi wewenang) disertai dengan fotokopi KTP penerima penerima kompensasi.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain
- Untuk korban cacat tetap:
- Laporan polisi mengikuti sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Informasi tentang cacat tetap dari dokter yang merawat korban
- Fotokopi KTP korban yang masih berlaku
- Foto diri Anda menunjukkan cacat permanen
- Terluka dan kemudian meninggal:
- Laporan polisi mengikuti sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Sertifikat kematian dari rumah sakit / Sertifikat kematian dari pegawai negeri setempat jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
- Fotokopi KTP yang sah dari korban dan ahli waris
- Foto copy KK
- Foto copy akta nikah untuk korban yang sudah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran untuk korban yang belum menikah
- Kwitansi asli dan sah untuk biaya medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang merawat korban dan penerimaan obat-obatan dari apotek
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain
- Korban Kematian:
- Laporan polisi mengikuti sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Sertifikat kematian dari rumah sakit / Sertifikat kematian dari pegawai negeri setempat jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
- Fotokopi KTP yang sah dari korban dan ahli waris
- Foto copy KK
- Foto copy akta nikah untuk korban yang sudah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran untuk korban yang belum menikah
Lengkapi syarat klaim jasa raharja diatas, dengan syarat lengkap dijamin prosesnya cepat karena pemerintah tidak mempersulit langkah-langkahnya. Jika Anda keluarga atau teman korban, bantulah dalam pengurusannya secara ikhlas.
Cara mengurus Jasa Raharja bisa kamu baca dihalaman sebelumnya, semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa bagikan di sosial media.