Perjanjian Sewa Menyewa Yang Benar Berdasarkan Hukum (Pasal 1553 KUH Perdata)

Perjanjian Sewa Menyewa Yang Benar Berdasarkan Hukum – Mengetahui dasar dari perjanjian sewa merupakan hal terpenting karena kesalahan dalam memahami dan membuat perjanjian sewa tentu akan membuka celah yang akan merugikan salah satu pihak, atau bahkan kedua belah pihak dalam perjanjian.

Perjanjian Sewa Menyewa Yang Benar Berdasarkan Hukum
Secangkir kopi

Dalam artikel ini kami tidak dapat memberikan contoh surat Perjanjian Sewa Menyewa, namaun akan kami berikan dihalaman selanjutnya. Banyak kasus permasalahan hukum di Indonesia dalam perjanjian, maka dari itu kami informasikan pengertian dari sewa menyewa.

Perjanjian Sewa Menyewa

Mari kita bahas sedikit tentang hal-hal mendasar terkait perjanjian sewa menyewa yang benar.

Definisi Sewa

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, di mana satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang disepakati oleh pihak yang terakhir (lihat Pasal 1548 KUHPerdata).

Pendapat lain tentang pemahaman leasing dinyatakan oleh Algra (1983: 199) sebagai perjanjian untuk penggunaan sementara suatu objek, baik untuk yang bergerak maupun untuk tidak bergerak, dengan pembayaran harga tertentu.

Berdasarkan uraian definisi sewa yang disebutkan di atas, unsur-unsur berikut dapat diambil:

  • Adanya pihak sewa dan penyewa,
  • Ada konsensus antara kedua pihak,
  • Keberadaan objek sewaan, yaitu barang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
  • Ada kewajiban pihak yang menyewa untuk menyerahkan kesenangan kepada penyewa suatu benda,
  • Ada kewajiban penyewa untuk menyerahkan uang pembayaran kepada pihak yang menyewa.

Subjek dan Objek Penyewaan

Subjek atau pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa adalah pihak yang menyewa dan penyewa. Pihak yang menyewakan adalah orang atau badan hukum yang menyewakan suatu barang atau benda kepada si penyewa, sedangkan penyewa adalah orang atau badan hukum yang menyewa suatu barang atau benda dari pihak yang menyewakan.

Objek dalam perjanjian sewa adalah barang atau benda, dengan ketentuan bahwa barang atau benda sewaan adalah barang halal, artinya mereka tidak bertentangan dengan kesusilaan, hukum, dan ketertiban.

Hak dan Kewajiban Pihak Leasing

Hak-hak pihak yang menyewa adalah untuk menerima harga sewa tetap, sementara kewajibannya adalah sebagai berikut (lihat Pasal 1551-1552 KUHPerdata):

  • Barang sewaan harus dikirim dalam kondisi baik,
  • Barang-barang sewaan harus disimpan dengan hati-hati dan rusak harus diperbaiki (jika itu adalah tanggung jawabnya),
  • Menjamin penyewa untuk dapat menggunakan dan menggunakan barang sewaan dengan aman selama perjanjian sewa berlaku,
  • Untuk menanggung segala kekurangan pada objek yang disewa, mis. Defisiensi yang dapat mencegah penggunaan objek, meskipun ia telah menandatangani perjanjian karena tidak mengetahui adanya kekurangan atau cacat ini.

Hak dan Kewajiban Penyewa

Hak penyewa adalah menerima barang sewaan dalam kondisi baik, sementara kewajibannya adalah sebagai berikut (lihat Pasal 1560-1566 KUH Perdata):

  • Membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan,
  • Tidak diperbolehkan mengubah tujuan dari barang yang disewa,
  • Untuk mengkompensasi kerusakan yang disebabkan oleh penyewa sendiri, atau oleh orang-orang yang tinggal di rumah sewaan,
  • Mengembalikan barang-barang yang disewa dalam semua keadaan ketika perjanjian sewa telah berakhir,
  • Jaga barang-barang yang disewa sebagai tuan rumah yang bertanggung jawab,
  • Si Penyewa tidak boleh menyewakan barang sewaan kepada orang lain. Jika sudah ditentukan demikian, dan ketentuannya dilanggar, maka perjanjian itu bisa dibubarkan dan penyewa bisa dituntut untuk mengganti penjarahan, kerugian, dan bunganya.

Bentuk dan substansi Perjanjian Sewa

KUH Perdata tidak secara eksplisit menentukan bentuk perjanjian sewa yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian sewa dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau lisan.

Dalam praktiknya, perjanjian sewa seperti bangunan / tanah dibuat dalam bentuk tertulis dan isi perjanjian telah dirumuskan oleh para pihak dan / atau notaris.

Substansi perjanjian sewa mengandung setidaknya yang berikut:

  • Tanggal perjanjian sewa dibuat,
  • Subjek hukum, yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa,
  • Objek sewaan,
  • Masa sewa,
  • Jumlah uang sewa,
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian,
  • Dapat juga ditambahkan tentang pemutusan kontrak dan denda.

Risiko Barang Rusak

Risiko menuntut seseorang untuk menanggung kerugian, jika ada kejadian di luar kemampuan salah satu pihak untuk menimpa objek perjanjian.

Penghancuran barang atau benda yang menjadi objek persewaan dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu penghancuran total dan penghancuran sebagian dari objek sewaan (perhatikan ketentuan Pasal 1553 KUH Perdata).

  • Jika barang yang disewa oleh penyewa hancur sepenuhnya di luar kesalahannya selama masa sewa, perjanjian sewa adalah batal demi hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas penghancuran barang adalah pihak yang menyewanya. Artinya, pihak yang menyewa akan memperbaiki dan menanggung semua kerugian.
  • Jika hanya sebagian dari barang-barang yang disewakan dihancurkan, maka penyewa dapat memilih sesuai dengan keadaan, akan meminta pengurangan harga sewa atau akan meminta pembatalan perjanjian sewa. Pada dasarnya, penyewa dapat menuntut kedua hal ini, tetapi tidak dapat meminta pembayaran kompensasi kepada pihak yang menyewakan.
Banyak contoh perjanjian sewa menyewa tetapi berhati-hatilah banyak yang merugikan. Sebelum melakukan tanda tangan perjanjian sewa lebih baik pahami isinya surat perjanjiannya.
Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a