Apa Bedanya Merk, Paten, dan Hak Cipta?

Apa Bedanya Merk, Paten, dan Hak Cipta? – Masyarakat kita akrab dengan istilah merek, paten, dan hak cipta. Tiga istilah ini sering digunakan oleh orang-orang dalam percakapan sehari-hari, bahkan penggunaannya dilakukan secara bersamaan.

Bagi orang awam, penggunaan ketiga istilah ini bersama adalah hal yang umum dan tidak ada salahnya, tetapi jika dimasukkan dalam domain Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penggunaan ketiga istilah ini bersama-sama sebenarnya tidak tepat.

Apa Bedanya Merk, Paten, dan Hak Cipta?
Palu hakim

Dikatakan tidak akurat karena merek dagang, paten, dan hak cipta adalah tiga hal yang berbeda, mulai dari pemahaman hingga objek yang dilindungi.

Kali ini kita akan membahas terkait perbedaan jenis kekayaan intelektual yaitu Perbedaan Pendaftaran Paten, Hak Cipta, Merk, dan Desain Industri. Masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahaminya.

Dibawah ini hanya sebagai refrensi tambahan tentang perbedaan, semoga bermanfaat bagi semuanya.

Apa Bedanya Merk, Paten, dan Hak Cipta?

Secara umum, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi 2 (dua), yaitu hak cipta dan hak properti industri.

Hak properti industri masih dibagi menjadi merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Berikut ini akan dibahas secara singkat perbedaan mendasar antara merek, paten, dan hak cipta.

1. Merek

Dasar Hukum
Dasar hukum merek tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Dagang.

Definisi
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum tentang Merek, yang merupakan tanda-tanda dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, angka, pengaturan warna, atau kombinasi dari elemen-elemen ini yang memiliki fitur yang membedakan dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Objek yang Dilindungi
Merek dagang memberikan perlindungan untuk logo / simbol perdagangan (seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 15 tahun 2001) dengan memberikan hak pada merek yang bersangkutan.

Hak merek dagang adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek dagang yang terdaftar dalam daftar merek dagang untuk jangka waktu tertentu.

Haknya adalah untuk menggunakan tanda itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (perhatikan ketentuan Pasal 3 UU No. 15 tahun 2001).

2. Paten

Dasar Hukum
Dasar hukum untuk paten adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Definisi
Pasal 1 angka 1 UU No. 14 tahun 2001 memuat ketentuan hukum tentang paten, yaitu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu untuk penemuannya di bidang teknologi, yang untuk jangka waktu tertentu melakukan penemuannya sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukan paten. mereka.

Objek yang Dilindungi
Objek yang dilindungi oleh paten adalah penemuan di bidang teknologi. Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 14 tahun 2001 memberikan pengertian tentang penemuan, yaitu gagasan tentang seorang penemu yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan penyelesaian masalah khusus di bidang teknologi dapat dalam bentuk suatu produk atau proses, atau peningkatan dan pengembangan suatu produk atau proses.

3. Hak Cipta

Dasar Hukum
Dasar hukum untuk hak cipta tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Definisi
Memahami hak cipta dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 tahun 2002, yang merupakan hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau mereproduksi karyanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan dalam sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Objek yang Dilindungi
Objek yang dilindungi oleh hak cipta adalah karya yang dibuat oleh pencipta di bidang sains, seni, atau sastra.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merek lebih pada perlindungan simbol / logo yang digunakan dalam perdagangan barang atau jasa, sementara paten memberikan perlindungan untuk penemuan di bidang teknologi. Sementara itu, hak cipta, perlindungan untuk karya di bidang sains, seni, atau sastra.

Dari keterangan diatas sudah jelas bahwa warga negara Indonesia yang mendaftarkan diri akan dilindungi dan diberi kekuatan hukum namun sering kali ada yang pihak lain (oknum) menirunya dengan berbagai alasan.

Dihimbauan bagi pengusaha yang usahanya mulai berkembang untuk segara mendaftarkan diri baik itu paten, hak cipta, dan merk agar lebih aman. Pemerintah Indonesia telah memberi payung hukum, jadi manfaatkan payung tersebut.

Jika ada kesalahan dalam penjelasan atau isi pasal undang-undang terbaru mohon kritik dan sarannya.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a