Mengurus Sertifikat Tanah Jual Beli dan Warisan (Girik)

Mengurus Sertifikat Tanah Jual Beli dan Warisan (Girik) – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Padahal pemerintah telah menggratiskan biaya bikin sertifikat tanah pada waktu tertentu.

Masyarakat perlu tahu cara mengurus sertifikat dari mulai proses pengukuran sampai pencatatan data, sampai sertifikat terbit. Setelah terbit sertifikat tanha, masyarakat di harapkan mengecek keaslian nomer sertifikat.

Sekarang mengecek asli palsunya sertifikat tanah atau sertifikat tanah bermasalah tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat bisa langsung membuka situs BPN atau install aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Mengurus Sertifikat Tanah Jual Beli dan Tanah Warisan (Girik)

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah

Langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah :

1. Mempersiapkan Dokumen

Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tentu saja, persyaratan ini perlu disesuaikan dengan asal usul hak atas tanah. Sementara itu, persyaratannya meliputi:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas pribadi dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah

Selain itu, mungkin Anda mungkin ingin membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang diwariskan atau diwariskan dari kakek nenek yang mungkin belum dilegalisir dalam sertifikat. Untuk ini, Anda dapat membuat sertifikat dengan melampirkan:

  • Akta jual beli tanah (AJB);
  • Foto copy KTP dan KK;
  • Foto copy girik
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Sertifikat Tanpa Sengketa, Sertifikat Sejarah Tanah, dan Sertifikat Tanah Sporadis.
2. Mengunjungi Kantor BPN

Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan luas lahan yang berada. Di BPN, beli formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan peta berwarna biru dan kuning. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Hak Tanah

Setelah mengukur tanah, Anda akan mendapatkan data Pengukuran Tanah. Kirimkan untuk melengkapi dokumen yang ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan tersebut.

Anda akan dikenakan BEA Pengambilan Hak atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu sertifikat tanah Anda dikeluarkan.

Lamanya waktu untuk publikasi ini adalah sekitar setengah hingga satu tahun. Terkadang, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN ketika sertifikat tanah Anda dibuat dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, tetapi bisa jadi harga untuk mengurusnya dapat dikalikan. Selain itu, coba lakukan sendiri dan jangan gunakan metode yang meragukan, bahkan broker.

Mengurus Tanah Girik

Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan tanah girik adalah salah satu aset yang perlu dilindungi. Karena alasan ini, semua tanah yang belum disertifikasi, seperti tanah girik, harus didaftarkan untuk dikonversi ke kantor pertanahan setempat.

Ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA). Hak-hak yang terkandung dalam UUPA meliputi Hak Kepemilikan, Hak Guna Bangunan, Hak Guna, Hak Budidaya, dan lainnya.

Jenis tanah lain yang belum disertifikasi, termasuk ketitir, petok D, rincik, ketitir, Indonesia Verponding, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Namun karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga masih ada lahan yang belum memiliki sertifikat. Untuk merawat tanah girik, ada dua tahap yang perlu diambil, yaitu tahap manajemen di kantor desa dan kantor pertanahan.

1. Mengurus di Desa setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk menjalani tahapan mengelola sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

– Sertifikat Tanpa Sengketa

Anda perlu memastikan bahwa tanah yang dikelola tidak berada dalam tanah sengketa. Ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik sah. Sebagai bukti, dalam sertifikat non-perselisihan perlu untuk menyertakan tanda tangan saksi yang dapat diandalkan.

– Para saksi adalah pejabat RT (RT) dan RT (RW) setempat.

Ini karena mereka adalah tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah pembebasan lahan yang diminta. Namun, jika suatu tempat tidak memiliki RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi dapat diperoleh dari pemimpin tradisional setempat.

– Sertifikat Sejarah Tanah

– Selanjutnya, Anda perlu membuat Sertifikat Sejarah Tanah.

Fungsinya untuk menjelaskan secara tertulis sejarah penguasaan lahan awal dari catatan di desa ke penguasaan saat ini.

Ini juga termasuk proses transisi dalam bentuk transisi sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat besar dan kemudian dijual atau sebagian ditransfer.

– Sertifikat Kepemilikan Tanah Sporadis

Sertifikat Kepemilikan Tanah Sporadis ini mencantumkan tanggal akuisisi atau penguasaan tanah.

2. Merawat Kantor Pertanahan setelah mengurus dokumen di kantor desa setempat, Anda dapat melanjutkan ke kantor pertanahan.

Sedangkan tahapannya adalah sebagai berikut:

– Kirim Permohonan Sertifikat

Anda melakukan ini dengan melampirkan dokumen yang dikelola di desa, dan dilengkapi dengan persyaratan formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi UN tahun ini, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh hukum.

– Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah file aplikasi selesai dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon atau kuasanya.

– Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Pengukur divalidasi atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, umumnya kepala bagian pengukuran dan pemetaan.

– Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah surat pengukuran ditandatangani, dilanjutkan dengan proses Komite A yang dilakukan di Sub-Bagian Pemberian Hak atas Tanah. Anggota Komite A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

– Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis untuk aplikasi hak tanah diumumkan di kantor desa dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 tahun 1997.

Dalam praktiknya, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan hak atas tanah tidak keberatan dari pihak lain.

– Penerbitan SK tentang Hak Atas Tanah

Setelah periode pengumuman terpenuhi, lanjutkan dengan penerbitan SK di tanah. Tanah dasar girik ini akan segera dikeluarkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

– Pembayaran Biaya Pengadaan Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang diminta seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Jumlah BPHTB tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga dapat dibayarkan saat Surat Pengukuran selesai, yaitu ketika area tanah yang diminta diketahui dengan pasti.

– Pendaftaran SK Hak untuk menerbitkan sertifikat

Keputusan SK kemudian melanjutkan proses dengan menerbitkan sertifikat di sub-bagian Hak dan Informasi Pendaftaran (PHI).

– Pengumpulan Sertifikat

Sertifikat dikumpulkan di loket pengumpulan. Lamanya waktu sertifikat ini diberikan tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Namun, ini bisa memakan waktu sekitar 6 bulan, asalkan tidak ada persyaratan yang hilang.

3. Jumlah Biaya Penanganan Sertifikat dari Tanah Girik

Biayanya sangat relatif tergantung pada lokasi dan luas tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, semakin tinggi biayanya. Jika ingin tanpa biaya, uruslah pada saat ada jadwal pemutihan pengurusan sertifikat tanah.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a