Mekanisme Penerbitan SIM di Bandung

Mekanisme Penerbitan SIM di Bandung – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas lagi Cara dan Syarat Membuat SIM C dan SIM A. SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah syarat mutlak bagi pengemudi.

Masih banyak yang kebingunan proses dan biaya yang sebenarnya sehingga masyarakat enggan mengurusnya yang berdampak kena tilang sesuai dengan aturan berlaku.

Dalam panduan cara membuat SIM ini, ada beberapa ketentuan yang harus dilengkapi dan dijalankan, yaitu syarat-syarat dan proses atau prosedur pembuatan.

Mekanisme Penerbitan SIM di Bandung

Mekanisme Penerbitan SIM di Bandung

Pendaftaran SIM online bisa langsung klik situs resmi Polri :  http://sim.korlantas.polri.go.id/simonline-registrasi/

Bagaimana syarat, biaya dan proses pembuatan SIM? mari kita baca dan pahami Seperti di lansir dari situs resmi http://polrestabes-bandung.or.id

Persyaratan

1. Usia
  • Pelamar SIM A, C dan D setidaknya 17 tahun
  • SIM B I dan B II pemohon harus berusia minimal 20 tahun
  • SIM umum pemohon adalah 21 tahun
2. Lampirkan E-KTP dan salinannya
3. Lampirkan Sertifikat Kesehatan Fisik dan Spiritual dari Dokter
4. Khusus untuk pelamar SIM A Publik, B1, B1 Publik, B2 dan Publik B2, sertifikat psikologis juga dilampirkan

Prosedur

  • Pendaftaran SIM (periksa kelengkapan persyaratan peserta tes)
  • Pendaftaran / entri data.
  • Identifikasi (mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
  • Ikuti tes Teori
  • Jika Anda lulus ujian teori, Anda berhak mengikuti tes simulator mengemudi dan tes praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikirimkan.
  • Jika Anda lulus ujian teori, tes simulator dan ujian praktik, terus membayar administrasi / PNBP di Bank BRI (formulir diisi sesuai dengan biodata)
  • Pencetakan SIM Asli

Mekanisme Perpanjangan SIM

Persyaratan

  • Lampirkan E-KTP dan salinannya
  • Lampirkan Sertifikat Kesehatan Fisik dan Spiritual dari Dokter
  • Bawalah SIM asli yang valid

Prosedur

  • Pendaftaran (periksa persyaratan lengkap)
  • Pembayaran PNBP dan isi formulir.
  • Pendaftaran.
  • Identifikasi (Mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan digital)
  • Pencetakan SIM Asli

Catatan: SIM yang masa berlakunya habis masa berlakunya (1 hari terakhir) tidak dapat diperpanjang, harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai dengan Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat 3.

SIM dinyatakan tidak berlaku, jika :
  • Masa berlaku 5 tahun
  • SIM rusak
  • Digunakan oleh orang lain
  • Diperoleh secara ilegal
  • Data pada SIM diubah

Biaya Administrasi SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tingkat jenis PNBP:
1. Biaya untuk membuat SIM baru:
  • SIM C: Rp.100.000
  • SIM A: Rp.120.000
  • SIM A Umum, B1, B1 Publik, B2, B2 Publik: Rp.120.000
2. Biaya untuk membuat SIM diperpanjang:
  • SIM C: Rp.75.000
  • SIM A: Rp. 80.000
  • SIM A Umum, B1, B1 Publik, B2, B2 Publik: Rp. 80.000

Persyaratan buat SIM Umum

1. Miliki SIM
  • Grup A untuk Umum A
  • Grup A Umum untuk B I dan B I Umum
  • Grup B I Umum untuk B II Umum

2. Pengalaman berkendara minimal 12 bulan di grup SIM yang dimiliki

3. Memiliki E-KTP

4. Lulus ujian teori dan Praktik I dan Praktik II

5. Diperlukan untuk menghadiri klinik mengemudi

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a