Warning..!!! Kendaraan Tak Pasang Stiker Pemantul Cahaya Didenda Rp 500.000

Kendaraan Niaga Tak Pasang Stiker Pemantul Cahaya Didenda Rp 500.000 – Bagi pemilik atau pengemudi kendaraan komersial besar atau kecil untuk memperhatikan ini. Mereka nantinya dapat dikenai denda atau tilang administrasi sebesar Rp. 500.000 jika kendaraan ditemukan tidak memiliki reflektor atau stiker pemantul cahaya.

Kendaraan Niaga Tak Pasang Stiker Pamantul Cahaya Didenda Rp 500.000
Kendaraan Niaga Terpasang Stiker Pantul Cahaya by Netijen

Saat ini aturan sedang disosialisasikan secara intens. Paling cepat akan diterapkan bagi yang pelanggar dilakukan pada bulan Desember. Atau paling lambat Januari 2020 penerapan tilang akan diterapkan.

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Bahkan hingga 20 November 2019 kita akan memasang stiker pemantul cahaya gratis,” kata Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Coba Kendaraan Tandes Surabaya, Selasa (11/5/2019).

Direncanakan Kementerian Perhubungan, Rabu (6/11/2019) akan segera mengadakan sosialisasi yang sama terkait stiker pemantul cahaya di Surabaya.

Peraturan atau Undang-undang yang mengatur terkait dengan stiker relektor atau stiker pemantul cahaya adalah UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sesuai dengan aturan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk pemantul cahaya atau reflektor.

Jika pengemudi tidak memenuhi persyaratan ini, mereka dapat dikenai denda kurungan dua bulan atau denda maksimum Rp. 500.000.

“Kementerian Perhubungan akan terus mensosialisasikan peraturan mengemudi ini,” kata Trianto.

Sebenarnya selama ini sudah mulai pemasangan stiker di bagian belakang kendaraan. Yakni, stiker hitam putih yang bisa berfungsi sebagai reflektor. Tapi sekarang, bukan hanya bokong tapi samping kendaraan juga harus dikasih pemantul cahaya.

Namun, stiker pemantul cahaya harus dipasang di sisi kanan dan kiri kendaraan. Stiker pemantul cahaya ini dapat diperoleh di mana saja.

Termasuk Koperasi Koperasi atau toko aksesoris mobil atau Ace Hardware.

“Bisa juga dipasang sendiri sesuai ketentuan menyalakan bodi belakang dan memperpanjang sisi kanan dan kiri mobil,” kata Trianto.

Sumber : oto

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a