Cara Memperpanjang SIM Luar Kota Tanpa Cabut Berkas dan Online
Cara Memperpanjang SIM Luar Kota Tanpa Cabut Berkas dan Online – SIM atau biasa disebut Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku 5 tahun dari tahun dikeluarkannya.
Sebelum masa berlaku berakhir, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku dengan mengunjungi konter layanan SIM di kantor polisi setempat (Satlantas).
Persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah membawa SIM dan KTP (asli bersama dengan fotokopi) yang dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari dokter minimal puskesmas, rumah sakit atau klinik.
Cara Memperpanjang SIM Luar Kota
Sebelumnya, untuk memperpanjang SIM, seseorang harus datang ke loket layanan SIM di kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada SIM dan KTP.
Dahulu jika tempat tinggal telah pindah ke kota lain, maka SIM tidak dapat lagi diperpanjang di kota baru, tetapi harus cabut berkas dan diperpanjang di kota baru sesuai dengan alamat KTP.
Foto smart SIM |
Sekarang Memperbarui SIM tanpa Cabut Berkas
Sekarang peraturan terbaru tentang pembaruan SIM tampaknya memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM di mana saja, tidak harus datang ke kota asal mereka atau kota asal SIM dibuat.
Hal ini dimungkinkan karena Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan SIM ONLINE.Dengan SIM ONLINE, kami dapat memperpanjang SIM di mana saja. Misalnya, SIM dikeluarkan oleh Polisi Denpasar saat orang tersebut bekerja di Bondowoso, maka pemohon dapat memperpanjang SIMnya di konter layanan SIM Satlantas Bondowoso walau KTP Denpasar.
Jika SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Lampung atau kota lain, sementara KTP telah pindah ke Bondowoso, maka dapat segera mengganti (mengubah alamat) serta memperpanjang SIM di layanan urus SIM ONLINE di Bondowoso.
SIM Online
- SIM asli bersama dengan fotokopi 1 lembar
- KTP asli bersama dengan fotokopi 1 lembar
- Surat keterangan Kesehatan dari dokter di puskesmas, rumah sakit dan klinik
- Biaya perpanjangan, yaitu 80 ribu untuk SIM A (SIM untuk pengemudi mobil) dan 75 ribu untuk SIM C (SIM untuk pengemudi sepeda motor)
- Asuransi (sukarela), 30 ribu per SIM.