Cara Memperpanjang SIM Luar Kota Tanpa Cabut Berkas dan Online

Cara Memperpanjang SIM Luar Kota Tanpa Cabut Berkas dan Online – SIM atau biasa disebut Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku 5 tahun dari tahun dikeluarkannya.

Sebelum masa berlaku berakhir, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku dengan mengunjungi konter layanan SIM di kantor polisi setempat (Satlantas).

Persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah membawa SIM dan KTP (asli bersama dengan fotokopi) yang dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari dokter minimal puskesmas, rumah sakit atau klinik.

Cara Memperpanjang SIM Luar Kota

Sebelumnya, untuk memperpanjang SIM, seseorang harus datang ke loket layanan SIM di kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada SIM dan KTP.

Dahulu jika tempat tinggal telah pindah ke kota lain, maka SIM tidak dapat lagi diperpanjang di kota baru, tetapi harus cabut berkas dan diperpanjang di kota baru sesuai dengan alamat KTP.

Cara Memperpanjang SIM Luar Kota Tanpa Cabut Berkas dan Online
Foto smart SIM

Sekarang Memperbarui SIM tanpa Cabut Berkas
Sekarang peraturan terbaru tentang pembaruan SIM tampaknya memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM di mana saja, tidak harus datang ke kota asal mereka atau kota asal SIM dibuat.

Hal ini dimungkinkan karena Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan SIM ONLINE.Dengan SIM ONLINE, kami dapat memperpanjang SIM di mana saja. Misalnya, SIM dikeluarkan oleh Polisi Denpasar saat orang tersebut bekerja di Bondowoso, maka pemohon dapat memperpanjang SIMnya di konter layanan SIM Satlantas Bondowoso walau KTP Denpasar.

Jika SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Lampung atau kota lain, sementara KTP telah pindah ke Bondowoso, maka dapat segera mengganti (mengubah alamat) serta memperpanjang SIM di layanan urus SIM ONLINE di Bondowoso.

SIM Online

Cara mutasi dan atau perpanjangan SIM luar kota dengan SIM ONLINE adalah sebagai berikut :

  1. SIM asli bersama dengan fotokopi 1 lembar
  2. KTP asli bersama dengan fotokopi 1 lembar
  3. Surat keterangan Kesehatan dari dokter di puskesmas, rumah sakit dan klinik
  4. Biaya perpanjangan, yaitu 80 ribu untuk SIM A (SIM untuk pengemudi mobil) dan 75 ribu untuk SIM C (SIM untuk pengemudi sepeda motor)
  5. Asuransi (sukarela), 30 ribu per SIM.
Nah, dengan hadirnya SIM Online masyarakat semakin taat mematuhi aturan dan tidak segan-segan mengurus SIM yang telah kadaluarsa. Informasinya, Polri meluncurkan program baru yakni SMART SIM yang fungsinya untuk dompet online dan alat pembayaran dengan maksimal saldo Rp 2.000.000.
Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a