Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan dan 7 Syarat Laporannya

Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan – Pajak progresif kendaraan memang mengejutkan. Meskipun sudah lama diterapkan, yaitu sejak 2010, banyak orang tidak mengerti dan memahami dengan benar.

Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tidak lagi membengkak adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang telah dijual.

Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau motor cukup besar. Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diselidiki, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas nama mereka dan masih aktif.

Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah-langkah yang harus diambil tentu saja menghalangi pajak pada kendaraan lama.

Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan

Buat laporan ke lokasi tempat kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Timur, kunjungi Samsat Jakarta Timur. Formulir pencabutan atau pemblokiran tersedia di sana.

Membuat laporan penjualan kendaraan bermotor tidak dikenai biaya. Pemilik hanya perlu mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat.

Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data. Metode ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda untuk mengurus Biaya Transfer Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan

Dasar untuk menentukan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau setidaknya sesuai dengan data pada kartu keluarga.

Syarat Hapus Pajak Progresif

Pajak progresif dikenakan pada satu keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Berikut ini cara dan ketentuan untuk melaporkan kendaraan bermotor yang telah dijual:

1. Isi formulir pemblokiran (Materai Rp. 6000).

2. Fotokopi KTP / SIM.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4. Data kendaraan yang telah terjual (fotokopi STNK).

5. Fotocopy pajak.

6. Surat Kuasa (Materai Rp. 6.000) dan fotokopi KTP penerima.

7. Surat keterangan RT / RW jika ada nama yang sama di RT / RW (untuk nama pasar).

Demikian prsoses blokir pajak kendaraan yang sudah di jual baik itu motor maupun mobil. Untuk cara blokir kendaraan berplat kresidenan Besuki daerah Bondowoso, bisa langsung datang ke samsat Bondowoso. Perpanjangan STNK motor dan mobil tahunan bisa dilakukan di samsat keliling.

Kami ingin mendengar pengalaman anda dan juga kritikan terkait artikel di atas, mohon untuk mengisi kolom komentar.

Terima kasih telah mengunjungi website ini dan selalu kunjungi website bendebesah, jangan lupa share agar lebih bermanfaat.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a