Bagaimana Cara Bayar Pajak PBB Melalui Online? Ikuti Langkah-Langkahnya
Cara bayar pajak PBB melalui online – Bagi Anda yang belum familiar dengan pengecekan dan pembayaran PBB online pastinya kebingungan karena telah terbiasa dengan fasilitas offline atau dengan datang ke loket.
Semua warga negara Indonesia yang memiliki tanah properti dalam bentuk tanah, rumah, apartemen, ruko, gudang dan banyak lagi, diwajibkan membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tanpa kecuali.
![]() |
Manfaat Pajak |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Jumlah pajak tanah dan bangunan ditentukan oleh besarnya negara dari objek properti, yaitu tanah / tanah / bangunan. Wajib pajak (yang membayar) tidak mempengaruhi ukuran pajak yang dibayarkan.
Dalam membayar pajak, setiap orang yang berkewajiban membayar PBB diberikan jangka waktu sendiri. Jadi jika mereka terlambat membayar PBB, mereka akan didenda 2% setiap bulan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah telah mempermudah kami untuk dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan dua cara, yang pertama datang langsung ke pengumpul PBB dan yang kedua adalah pembayaran online.
Cara Bayar Pajak PBB
Jika Anda memilih untuk membayar secara langsung, Anda dapat membayar PBB ini melalui Bank / Kantor Pos dan Giro di mana pembayaran SPPT telah terdaftar. Atau pergi ke petugas pajak kelurahan / desa yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah.
Ketika Anda mengunjungi tempat-tempat di atas, Anda harus menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak PBB (SPPT). Setelah itu sebagai bukti pembayaran wajib pajak, petugas akan memberikan Tanda Terima Setoran (STTS).
Jika Anda belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) Anda. Sepanjang STTS, Anda dapat menunjukkan SPPT tahun sebelumnya.
Anda hanya akan membayar PBB melalui tugas mengumpulkan Kelurahan / Desa UN yang telah resmi ditunjuk oleh Pemerintah.
Sebagai bukti pembayaran, Anda akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya, petugas penagihan termasuk dalam daftar tanda terima harian (DPH PBB) dan akan disimpan di tempat pembayaran PBB yang ditunjuk.
Setelah itu petugas pengumpul akan menyetor hasil penerimaan PBB ke Bank atau KPG di mana pembayaran tersebut ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam SPPT / SKP / STP dengan menggunakan DPH dalam salinan yang telah ditentukan.
Bagi Anda yang berada di daerah dengan kemudahan infrastruktur, setoran bisa dilakukan setiap hari. Sedangkan bagi Anda yang berada di daerah dengan fasilitas dan infrastruktur yang sulit, deposito dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari.
Bagaimana cara bayar PBB online?
Pemerintah telah memfasilitasi layanan untuk pembayar pajak. Sehingga pembayaran PBB dapat dilakukan secara online.
Cara membayar PBB via online melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan oleh bank seperti ATM / teller / fasilitas lainnya.
Cara membayar PBB melalui online sebagai berikut:
- Cari menu pembayaran lalu klik pilih
- Cari menu pajak lalu klik pilih
- Masukkan Nomor Obyek Pajak Anda dalam formulir yang disediakan
- Masukkan tahun dimana Anda akan membayar PBB
- Setelah itu, sebuah formulir akan muncul tentang informasi objek pajak Anda, faktur dan nama
- Periksa dengan cermat identitas dan jumlah tagihan pajak yang harus dibayar
- Setelah selesai, klik tombol bayar
Membayar PBB via online memang lebih menguntungkan, selain menghindari antrian, ini akan memudahkan bayar pajak kapan saja menyesuaikan waktu luang wajib pajak terutama di kota besar penduduknya yang padat, beda dengan kota kecil Bondowoso tak perlu berlama-lama antri.