Biaya Balik Nama Motor Terbaru
Biaya Balik Nama Motor – Ada dua jenis biaya balik nama untuk nama kendaraan bermotor, yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak. Berikut ini adalah penjelasan dari dua jenis biaya balik nama.
Sebelum membayar biaya balik nama, sebaiknya baca syarat balik nama motor agar pada saat di lokasi tidak kebingungan karena ada perbedaan antara syarat untuk mobil dan motor.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya Pajak
Biaya pajak ini sebenarnya tercantum pada registrasi kendaraan. Namun, untuk informasi lebih rinci, berikut adalah perkiraan biaya :
- Biaya administrasi untuk registrasi kendaraan bermotor adalah Rp. 100.000.
- Biaya administrasi TNKB (Nomor Kendaraan Bermotor) adalah Rp. 60.000.
- Biaya SWDKLJJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35.000 untuk kendaraan bermotor.
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasanya ditetapkan pada biaya PKB tahun sebelumnya.
- Biaya BBN KB (Biaya Transfer Kendaraan) memiliki rumus ⅔ X PKB.
Perhitungan Biaya Pajak Motor
Di bawah ini adalah contoh perhitungan biaya pajak kendaraan bermotor. Misalnya, biaya PKB di STNK adalah Rp. 375.000.Berikut ini perhitungannya:
- Biaya administrasi STNK: IDR 100.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp. 60.000
- Biaya SWDKLJJ: IDR 35.000
- Biaya PKB: Rp. 375.000
- Biaya BBN KB: ⅔ x Rp. 375.000 = Rp. 250.000
Jadi, total pengembalian pajak balik nama mengikuti perpanjangan pendaftaran kendaraan sebesar Rp 820.000.
Perkiraan biaya ini tentu saja di luar biaya denda jika Anda terlambat membayar pajak. Informasi lengkap syarat Balik Nama Motor sebenarnya, datang langsung ke kantor SAMSAT Bondowoso atau SAMSAT terdekat.