3 Cara Bayar Denda Tilang Melalui Bank
Cara Bayar Denda Tilang Melalui Bank – Ketika seorang pengemudi kena tilang, kelengkapan dokumen yang harus diambil saat mengendarai kendaraan akan diambil oleh Polisi. Sebagai jaminan sementara pengemudi yang dihukum kena tilang membayar sejumlah uang untuk menebusnya.
Pengemudi roda dua dan empat yang dikenai sanksi ticketing diharuskan membayar sejumlah uang sesuai dengan pelanggaran. Setelah mendapatkan tilang dari petugas polisi yang menyatakan kesalahan dan jumlah uang yang harus dibayar pengemudi.
Dilansir dari poster MPP Kota Bekasi, Rabu (26/12/2018) menjelaskan, untuk pengemudi yang kena tilang, pemerintah memudahkan membayar tilang dengan tiga cara termasuk transfer melalui bank, melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan transfer antar bank.
Cara Bayar Denda Tilang Melalui Bank
Ada 3 cara pembayaran tilang melalui Bank, antara lain :
Datang ke Bank
Membayar tilang dengan transfer bank, pengemudi datang ke bank yang ditunjuk oleh kantor polisi terkait.
Tuliskan nomor rekening 01.39.01.000794.30.7 di slip pembayaran di teller bank bersama dengan nilai nominal yang tercetak di surat tilang.
Setelah mendapatkan validasi oleh kasir, kwitansi dapat diserahkan ke kantor polisi terkait untuk mengambil barang-barang yang disita.
ATM
membayar melalui ATM bank yang ditunjuk oleh kantor polisi terkait. Pilih menu transfer, lalu ketikkan nomor akun 01.39.01.000794.30.7 lalu transfer jumlah uang sesuai dengan nilai yang tertera pada tilang.
Di nomor referensi masukkan kode tilang yang terletak di sudut kanan atas tilang. Setelah selesai, bawa kwitansi ke kantor polisi terkait.
Antar Bank
Metode transfer antar bank melalui ATM dari bank selain yang ditunjukkan oleh Kantor Polisi Daerah. Pilih kode bank yang ditunjuk diikuti dengan memasukkan nomor rekening 01.39.01.000794.30.7, setelah berhasil maka kwitansi dapat diberikan ke kantor polisi terkait untuk mengambil barang-barang yang disita.
Tak semua pengendara yang dihentikan oleh petugas itu akan ditilang, yang akan ditilang jika melanggar menurut UU tentang tilang.
Dan tidak semua pengendara yang tidak membawa SIM ditilang, ada kemungkinan petugas lagi razia kendaraan curanmor.
Nah, jika ingin tenang dlaam pengendara terutama menuju kota, segera membuat atau perpanjang SIM. Walaupun mahir dalam pengendara, setidaknya dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.
Sumber : indonesia.go.id