Syarat Membuat SIM C, A, B, B1, B2, D, Internasional, dan Warga Negara Asing
Syarat Membuat SIM C, A, B, B1, B2, D, Internasional, dan SIM Warga Negara Asing – Banyak masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dikarenakan adanya kewajiban bagi pengendara kendaraan berusia minimal 17 tahun, dibawah umur 17 tahun boleh memiliki SIM asalkan telah menikah dan telah memiliki KTP.
Foto Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan |
Sebenarnya mengurus SIM itu mudah hanya membawa KTP, Surat keterangan dokter dan mengikuti tes drive hingga lulus kamu sudah bisa mendapatkannya apalagi total biaya pengurusan SIM tak lebih dari Rp 150.000 untuk 5 tahun.
Uruslah SIM sesuai dengan prosedur…!!! Bayarlah melalui BRI, jangan lewat calo…!!!
Syarat Membuat SIM
Dibawah ini persyaratan pembuatan SIM C, A, B, B1, B2, D, dan SIM Warga negara asing (WNA) yang berlaku se Nasional.
SIM Golongan A baru
- Surat keterangan Dokter
- Usia 17 tahun atau telah memiliki KTP
- Biaya bayar di BII/BRI
- Isi formulir permohonan
- Dapat menulis & membaca
- Foto copy KTP
- Memiliki pengetahuan rambu lalu-lintas jalan
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan juga praktek
SIM Golongan C baru
- Surat keterangan Dokter
- Usia 17 tahun atau telah memiliki KTP
- Biaya bayar di BII/BRI
- Isi formulir permohonan
- Dapat menulis & membaca
- Foto copy KTP
- Memiliki pengetahuan rambu lalu-lintas jalan
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan juga praktek
SIM Golongan A khusus
- Surat keterangan Dokter
- Usia 20 tahun
- Biaya bayar di BII/BRI
- Isi formulir permohonan
- Dapat menulis & membaca
- Foto copy KTP
- Memiliki pengetahuan rambu lalu-lintas jalan
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan juga praktek
SIM A – B
- Surat keterangan Dokter
- Usia 20 tahun
- SIM A telah berumur 1 tahun
- Biaya bayar di BII/BRI
- Isi formulir permohonan
- Dapat menulis & membaca
- Foto copy KTP
- Memiliki pengetahuan rambu lalu-lintas jalan
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan juga praktek
SIM B I – B II
- Surat keterangan Dokter
- Usia 20 tahun
- SIM B telah berumur 1 tahun
- Biaya bayar di BII/BRI
- Isi formulir permohonan
- Dapat menulis & membaca
- Foto copy KTP
- Memiliki pengetahuan rambu lalu-lintas jalan
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan juga praktek
SIM A – A Umum
Syarat membuat SIM A Umum
- Surat keterangan Dokter dan uji lulus Psikologi
- Usia 20 tahun
- SIM A Khusus telah berumur 1 tahun
- Biaya bayar di BII/BRI
- Isi formulir permohonan
- Dapat menulis & membaca
- Foto copy KTP
- Melampirkan SIM yang akan ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan rambu lalu-lintas jalan
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan juga praktek
SIM B I – B I Umum
Syarat buat SIM B1 Umum
- Surat keterangan Dokter
- Usia 20 tahun
- SIM B1 telah berumur 1 tahun
- Biaya bayar di BII/BRI
- Isi formulir permohonan
- Dapat menulis & membaca
- Foto copy KTP
- Melampirkan SIM yang akan ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan rambu lalu-lintas jalan
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan juga praktek
SIM B II – B II Umum
Syarat buat SIM B2 Umum
- Surat keterangan Dokter
- Usia 20 tahun
- SIM B2 telah berumur 1 tahun
- Biaya bayar di BII/BRI
- Isi formulir permohonan
- Dapat menulis & membaca
- Foto copy KTP
- Melampirkan SIM yang akan ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan rambu lalu-lintas jalan
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan juga praktek
Perpanjangan SIM Golongan C
Syarat perpanjangan SIM C
- Surat keterangan Dokter
- Melampirkan SIM C lama
- Biaya bayar di BII/BRI
- Isi formulir permohonan
- Dapat menulis & membaca
- Foto copy KTP
Perpanjangan Pindah masuk (dari daerah)
- SIM Lama
- Surat keterangan Dokter
- Membawa pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
- Membayar biaya di BII/BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP
SIM mutasi (keluar daerah)
- Mencabut berkas dari Satlantas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM
- Melampirkan KTP tempat tinggal baru
- Melaporkan kepada Kepala Satlantas yang baru
SIM hilang atau rusak
- Surat keterangan Dokter
- Laporan Polisi
- Membayar biaya pembuatan di BII/BRI
- Mengisi form permohonan
- Melampirkan KTP
SIM Internasional
- Fotocopy SIM yang dimiliki
- KTP
- Pasport
- Foto untuk pria wajib berdasi B/W ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Mengajukan permohonan pengurusan SIM ke bagian IMI
SIM untuk Orang Asing
- Memiliki Pasport dan KIM atau Surat Tugas Diplomatik
- Untuk yang telah memiliki SIM di negaranya walau Internasional harus mengikuti ujian teori
- Untuk yang belum memiliki SIM di negaranya, harus lulus ujian teori serta praktek
- Masa berlaku SIM diplomatik berlaku 5 tahun dan warga asing biasa hanya 1 tahun
- Surat keterangan dokter
Begitu mudahnya dan murahnya mengurus SIM tanpa melalui calo, jika melalui calo yang biaya resminya Rp 100rb bisa mencapai Rp 500rb. Lebih baik uang Rp 400rb yang telah keluar dimanfaatkan untuk bersedekah ke anak yatim daripada ke calo walau nafkah anak istri.