syarat buat KK – Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang berisi data tentang nama, struktur, dan hubungan dalam keluarga dan identitas anggota keluarga. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dalam Kepala Keluarga.
Sedangkan jika ada perubahan dalam struktur keluarga dalam Kartu Keluarga, kita harus melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setempat, selambat-lambatnya 30 hari setelah perubahan terjadi.
Specimen kartu keluarga |
Syarat Buat KK
Kartu keluarga adalah bukti yang sah dan kuat tentang status keluarga dan identitas anggota keluarga. Maka dari itu proses penerbitan KK sangat cepat dibanding buat KTP hanya butuh beberapa hari saja sudah selesai.
Biaya
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte nikah, akte perceraian, dan lain-lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS.
Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.
KK Hilang
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Pengantar RT/RT
- KTP dari salah satu orang yang ada di KK
- Formulir permohonan dari kelurahan
Lalu apa yang harus kita lakukan jika kita ingin mengatur kartu keluarga? Berikut langkah-langkahnya:1. Minta surat pengantar untuk membuat kartu keluarga baru ke RT setempat dan terus dicap ke RW.
2. Kunjungi kantor desa setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan untuk membuat kartu keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT / RW
- Foto copy buku nikah / akta nikah bagi yang sudah menikah
- Certificate of Moving Come (untuk penghuni yang akan datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga, syaratnya harus diambil:
- Surat pengantar dari RT / RW
- Kartu keluarga lama
- Akte Kelahiran dari calon anggota keluarga baru akan ditambahkan.
- Adapun kasus penambahan anggota keluarga ke kartu keluarga, persyaratannya adalah:
- Surat pengantar dari RT / RW
- Kartu Keluarga Lama atau Kartu Keluarga naik.
- Certificate of Moving Come (untuk kedatangan)
- Sertifikat datang dari luar negeri untuk warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri.
- Paspor, Izin Tinggal Tetap, Catatan Polisi / Sertifikat Pendaftaran Mandiri (untuk orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar dari RT / RW
- Kartu keluarga lama
- Sertifikat Kematian (bagi mereka yang meninggal)
- Sertifikat Pemindahan / pemindahan (untuk penghuni yang pindah)
Dalam kasus kartu keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya adalah:
- Surat pengantar dari RT / RW
- Sertifikat Kehilangan dari Polisi
- Kartu Keluarga Rusak (kasus KK rusak)
- Fotokopi dokumen tempat tinggal dari satu anggota keluarga
- Dokumen imigrasi untuk orang asing
Setelah Anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga baru di kantor desa setempat dengan persyaratan di atas, maka Anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga.
Sedangkan jika Kartu Keluarga baru dibuat karena proses kedatangan antara kabupaten / kota, provinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor desa, Anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Begitulah Cara dan Syarat bikin KK, informasi lengkapnya silahkan datang langsung ke kantor dispenduk Bondowoso atau kota anda.