Pengertian Eksploitasi Menurut KKBI, UU, dan Para Tokoh Ahli
Pengertian Eksploitasi Menurut UU, KBBI, dan Para Tokoh – Eksploitasi telah menyebar ke mana-mana, terutama di Indonesia. Indonesia adalah negara yang kaya akan semua sumber dayanya. Namun, kekayaan rakyat Indonesia juga telah dikeruk untuk negara lain atau telah dieksploitasi oleh beberapa negara atau organisasi tertentu yang memiliki sistem dan manajerial yang luar biasa.
Eskploitasi Alam by Pixabay |
Pengertian Eksploitasi
Secara umum, eksploitasi (Explotation) adalah serangkaian kegiatan dengan tujuan memproduksi minyak, bumi dan menentukan wilayah kerja yang terdiri dari pengeboran dan penyelesaian sumur, kemudian pembangunan transportasi, pengolahan, penyimpanan, fasilitas untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas alam di lapangan dan kegiatan lainnya sebagai pendukung.
Secara etimologis, istilah eksploitasi diadopsi dari bahasa Inggris yaitu “Explotation” yang berarti bahwa strategi politik dengan memanfaatkan secara sewenang-wenang atau berlebihan pada subjek yang dituju, tujuannya hanya semata-mata untuk kepentingan ekonomi tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan dan kompensasi kesejahteraan.
Pengertian Eksploitasi Menurut Para Tokoh Ahli
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI : 1990)
Eksploitasi merupakan pemanfaatan sebuah keuntungan sendiri, pemerasan, penghisapan dari diri orang lain masuk dalam golongan perbuatan yang tidak terpuji.
Menurut UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, eksploitasi ialah membiarkan, menempatkan, melakukan, menyuruh, ataupun ikut serta dalam melaksanakan eksploitasi ekonomi maupun s3ksual terhadap anaknya.
Menurut Suharto (2005) bahwa pengertian eksploitasi ialah suatu sikap diskriminatif/ perlakuan yang dilaksanakan atas sewenang-wenangnya.
Menurut Martaja
Kata Martaja, (2005) pengertian eksploitasi adalah memanfaaatkan seseorang secara tak etis untuk kebaikan atau keuntungannya seseorang.
Menurut Joni
Menurut Joni (2006) pengertian eksploitasi ialah memperalat individu lain dengan tujuan kepentingannya diri sendiri.
Sehingga pengertian dari eksploitasi ini ialah suatu tindakan yang tidak terpuji, karena tindakan dari eksploitasi anak ini telah merampas hak-hak anak, misalnya seperti memperoleh kasih sayangnya terhadap orangtua, pendidikan yang layak, serta sarana bermain yang sesuai dengan usianya.