Ombudsman : Sebaiknya Syarat Akreditasi Dihapuskan, Ini Semacam Diskriminatif
Anggota Ombudsman Indonesia Laode Ida menyarankan agar persyaratan akreditasi dalam pemilihan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus dihapuskan.
“Masalah akreditasi, yang hanya bisa mendaftar B dan A, semacam diskriminatif,” kata Laode Ida di Jakarta, Rabu.
Dengan aturan ini calon pelamar yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi C terakreditasi atau belum terakreditasi bahkan tidak akan memenuhi syarat untuk mengajukan.
Kemudian, menurut Laode, ada juga universitas yang telah mengajukan permohonan kunjungan akreditasi ke BAN-PT, tetapi proses BAN-PT yang relatif panjang telah mengakibatkan lulusan dengan diploma tidak terakreditasi.
Dengan menghilangkan persyaratan akreditasi, menurut dia, tidak hanya meminimalkan potensi diskriminasi, tetapi juga membuat persyaratan administrasi lebih sederhana, dan mengurangi risiko masalah.
Ombudsman |
Dalam seleksi tertulis, pelamar CPNS akan dilihat kompetensinya mengenai nasionalisme, kecerdasan umum dan karakteristik pribadi. Selain ujian tertulis, calon pegawai negeri juga harus mengikuti tahap wawancara.
Dengan menghilangkan persyaratan akreditasi, menurut dia, tidak hanya meminimalkan potensi diskriminasi, tetapi juga membuat persyaratan administrasi lebih sederhana, dan mengurangi risiko masalah.
“Masalah akreditasi membuat sulit bagi calon pelamar, dan persyaratan untuk akreditasi ketika, apakah ketika dia mendaftar CPNS atau ketika dia lulus, itu juga lebih rumit,” katanya.