Gaji Guru Honorer Akan Setara UMR Jika Syarat Ini Dipenuhi

Gaji Guru Honorer Akan Setara UMR, Jangan Bolos Ngajar Lagi – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, di masa depan gaji guru honorer setidaknya akan sama dengan upah minimum regional (UMR).

Ini dapat dilakukan jika skema pendanaan gaji dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang disetujui.

“Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer sehingga nantinya tidak akan ada gaji guru sebesar Rp 150.000 atau Rp 500.000 per bulan. Setidaknya setara dengan UMR selama nol tahun, nanti kami juga akan menghitung variabel panjang layanan,” kata Muhadjir, Kamis (17/10/2019).

Menindaklanjuti rencana tersebut, ia telah meminta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano untuk membentuk tim dalam mengembangkan tata kelola guru.

“Ini sangat kompleks karena kami merawat sebanyak tiga juta guru. Itu tidak mudah dan ini harus menggunakan rencana kerja,” katanya.

Muhadjir mengatakan, seharusnya tidak ada guru honorer karena jika ada guru yang pensiun maka harus ada janji. Guru honorer yang ditunjuk oleh sekolah tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena mengganti guru yang sudah pensiun.

Dia juga meminta para pensiunan guru untuk ditunda sambil menunggu penggantinya. Karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki kekuatan 100 persen karena guru milik daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Supriano mengungkapkan, peningkatan jumlah guru honorer pada Desember 2018, mencapai 41.000 guru.

Mendikbud : Gaji Guru Honorer Akan Setara UMR, Rajinlah Mengajar Agar Berkah

Bahkan, sebelum akhir 2017 ada 735.825 guru honorer. “Ini berarti, kami meminta disiplin untuk pengangkatan guru honorer ini karena wewenang ada di kepala sekolah.

Ini yang kami coba lakukan, coba jadikan guru honorer ini sebagai pegawai negeri, jika bukan Pegawai Negeri dengan Pekerjaan Perjanjian (PPPK), “tambah Supriano.

Dia juga meminta agar kepala sekolah tidak lagi menunjuk guru honorer. Kementerian Keuangan saat ini masih memproses sehingga pemberian gaji guru honorer dapat dilakukan melalui DAU.

Sumber : kompas

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a