Makalah Hukum

Makalah Hukum – Peran hukum dalam masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dipelajari untuk mendorong perubahan sosial. Pengaruh peran hukum dapat langsung atau tidak langsung atau signifikan atau tidak.

Undang-undang memiliki pengaruh tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial dalam pembentukan lembaga sosial tertentu yang memiliki pengaruh langsung pada masyarakat.

Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah lembaga-lembaga penting atau lembaga sosial yang penting, sehingga pengaruh langsung terjadi, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.

Makalah Hukum

Hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang diadopsi, baik sipil maupun pidana, didasarkan pada hukum Eropa kontinental, terutama dari Belanda karena aspek masa lalu Indonesia yang dijajah oleh Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

Hukum Agama, karena sebagian besar orang Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syari’at Islam lebih terutama di bidang pernikahan, kekerabatan dan pewarisan. Selain itu, di Indonesia juga menerapkan sistem hukum Adat, yang merupakan kelanjutan dari aturan lokal dari masyarakat dan budaya yang ada di nusantara.

Rumusan Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah-masalah berikut:

  • Definisi Hukum
  • Sistem peradilan nasional
  • Peran lembaga peradilan

Tujuan

Dengan tulisan ini, siswa diharapkan untuk mengetahui dan memahami hal-hal berikut:

  • Mengetahui Definisi Hukum
  • Mengetahui sistem peradilan nasional
  • Mengetahui Peran Lembaga Peradilan

Definisi Hukum

a. Prof. E. M Meyers

Hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan moral, ditujukan pada perilaku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi otoritas negara dalam menjalankan tugasnya.

b. Drs. E. Utrres, S.H.

Hukum adalah seperangkat aturan (perintah dan larangan) yang menjaga ketertiban umum, oleh karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat

c. J. C. T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang dapat ditegakkan yang menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan hukum resmi dan pelanggaran hasil peraturan dalam mengambil tindakan dengan hukum tertentu.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah “seperangkat peraturan yang terdiri dari perintah wajib dan mengikat dan larangan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.

Karakteristik Negara Hukum

a. Fridrich Julius Sthal

  1. Adanya hak asasi manusia
  2. Ada trias politica
  3. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan.

b. A. V. Dicey

  1. Supremasi hukum dalam arti bahwa tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang dapat dihukum jika melanggar hukum.
  2. Posisi yang sama di depan hukum untuk orang biasa dan pejabat.
  3. Realisasi hak asasi manusia oleh keputusan hukum dan pengadilan.

Prinsip Hukum

a. Prinsip Hukum Umum

Prinsip Hukum Umum adalah prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum, misalnya:

  1. Spesialis lex merendahkan prinsip generalis
  2. Prinsip unggul lex dari rekan legiun inferior
  3. Prinsip lex posteriore berasal dari lex priori
  4. Restitio dalam prinsip tintegrum

Seholten berpendapat tentang lima prinsip hukum umum yang berlaku universal untuk semua sistem hukum, yaitu prinsip kepribadian

Makalah Hukum

b. Prinsip Hukum Khusus

Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku untuk bidang hukum tertentu, misalnya:

  1. Prinsip Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku untuk hukum perdata.
  2. Asas praduga tak bersalah dan nebis dalam idem berlaku untuk hukum pidana.

Seorang filsuf Jerman bernama Gustav Radbruch berpendapat bahwa hukum memiliki gagasan hukum dasar yang mencakup unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Tujuan Hukum

  • a. Prof. Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah untuk menjalankan keadilan dan ketertiban untuk membawa kemakmuran dan kebahagiaan.
  • b. Prof. I. J. Apeldron Law bertujuan untuk mengatur asosiasi kehidupan secara damai.
  • c. Hukum Prof. Notohamidjoyo memiliki tiga tujuan, yaitu:
  1. Membawa ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat
  2. Promosikan keadilan
  3. Menjaga manusia diperlakukan, sebagai manusia.

Tujuan penting dan esensial dari hukum adalah untuk memanusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut:

  1. Teori Etis, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
  2. Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk menyediakan sebanyak mungkin bagi masyarakat.
  3. Perpaduan antara teori etika dan utilitas, menurut teori ini, hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan di masyarakat

Klasifikasi Hukum

a. Berdasarkan bentuk:
1. Hukum Tertulis
2. Hukum Tertulis
b. Berdasarkan Area yang Berlaku:
1. Hukum Daerah
2. Hukum Nasional
3. Hukum internasional
c. Berdasarkan fungsinya:
1. Hukum Marerial
2. Hukum Formal
d. Berdasarkan Waktu Penerapan:
1. Hukum positif atau hukum saat ini
2. Hukum yang berlaku di masa depan
3. Hukum antar waktu (trasitor law)
e. Berdasarkan pada isi masalah:
1. Hukum perdata (hukum perdata)
2. Hukum Publik (Hukum Negara)
f. Berdasarkan Sumber:
1. Hukum
2. Kebiasaan
3. Perjanjian
4. Yurisprudensi.

Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia

Urutan Legislasi Republik Indonesia diatur dalam Keputusan MPR No. III / MPR / 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Legislasi – Undangan yang meliputi:
a. UUD 1945
b. Keran. MPR RI
c. Konstitusi
d. Peraturan Pemerintah Pengganti
e. Regulasi pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah

Definisi Sistem Hukum Nasional

Sistem hukum nasional adalah seluruh elemen hukum nasional yang saling terkait untuk mencapai tatanan sosial yang adil. Sistem hukum mencakup dua bagian, yaitu:
a. Struktur Kelembagaan Hukum
Sistem bersama dengan mekanisme kelembagaan yang mendukung pembentukan dan implementasi hukum di Indonesia.
Sistem Institusi Hukum meliputi:
1. Lembaga peradilan
2. Aparat penegak hukum
3. Mekanisme penegakan hukum
4. Pengawasan penegakan hukum
b. Materi hukum yaitu aturan – aturan yang diambil dan terstandarisasi dalam persatuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.
c. Budaya Hukum, yaitu: Diskusi budaya hukum menekankan pada diskusi kesadaran hukum masyarakat.
B. Sistem Peradilan Nasional
Sistem Peradilan Nasional didefinisikan sebagai komponen keseluruhan Peradilan Nasional yang mencakup para pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, serta aspek prosedural yang saling terkait sedemikian rupa sehingga mereka tunduk pada keadilan hukum.
Untuk mengatasi tujuan, semua komponen sistem peradilan harus berfungsi dengan baik, sedangkan komponennya meliputi:
1. Materi Hukum Marterial dan Formal (Hukum Acara)
Hukum material adalah hukum yang berisi perintah dan larangan. Padahal hukum formal adalah hukum yang memuat prosedur untuk melaksanakan hukum materiil pembelaan.
2. Prosedur Peradilan (Komponen Prosedural)
Begitulah proses pengajuan kasus mulai dari investigasi hingga penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan. Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi:
A. Penyelidikan
b. Penyelidikan
c. Penuntutan
d. Hakim
Secara umum, peran lembaga peradilan adalah untuk menerima, memaksa, dan secara bersamaan memutuskan suatu kasus dalam sidang pengadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
3. Budaya Hukum
Komponen yang sangat penting dan menentukan keadilan adalah kesadaran hukum
4. Hirarki Kelembagaan Yudisial
Komposisi lembaga peradilan yang memiliki hierarki fungsi dan kewenangan masing-masing pengadilan.
C. Peran Lembaga Yudisial
Lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga Mahkamah Agung Negara dari semua lingkungan pengadilan yang dalam menjalankan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh lainnya.
Susunam MA terdiri dari Ketua, Anggota Hakikm (hakim tertinggi) dan seorang sekretaris.
Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan:
· Permintaan kasasi.
· Membantah otoritas untuk mencoba.
· Meminta peninjauan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum permanen.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu badan negara yang melakukan kebebasan peradilan yang independen, untuk melakukan keadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Posisi Mahkamah Konstitusi berada di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut UU No. 24 tahun 2003 adalah:
1. Menguji Undang-Undang tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Memutuskan pembubaran partai politik
4. Putuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Berikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden dituduh melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah cheks dan balances yang menempatkan semua institusi pada posisi yang setara.
3. Komisi Yudisial (KY)
Tujuan pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum.
Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a