Makalah Hukum
Makalah Hukum – Peran hukum dalam masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dipelajari untuk mendorong perubahan sosial. Pengaruh peran hukum dapat langsung atau tidak langsung atau signifikan atau tidak.
Undang-undang memiliki pengaruh tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial dalam pembentukan lembaga sosial tertentu yang memiliki pengaruh langsung pada masyarakat.
Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah lembaga-lembaga penting atau lembaga sosial yang penting, sehingga pengaruh langsung terjadi, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
Makalah Hukum
Hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang diadopsi, baik sipil maupun pidana, didasarkan pada hukum Eropa kontinental, terutama dari Belanda karena aspek masa lalu Indonesia yang dijajah oleh Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar orang Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syari’at Islam lebih terutama di bidang pernikahan, kekerabatan dan pewarisan. Selain itu, di Indonesia juga menerapkan sistem hukum Adat, yang merupakan kelanjutan dari aturan lokal dari masyarakat dan budaya yang ada di nusantara.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah-masalah berikut:
- Definisi Hukum
- Sistem peradilan nasional
- Peran lembaga peradilan
Tujuan
Dengan tulisan ini, siswa diharapkan untuk mengetahui dan memahami hal-hal berikut:
- Mengetahui Definisi Hukum
- Mengetahui sistem peradilan nasional
- Mengetahui Peran Lembaga Peradilan
Definisi Hukum
a. Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan moral, ditujukan pada perilaku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi otoritas negara dalam menjalankan tugasnya.
b. Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah seperangkat aturan (perintah dan larangan) yang menjaga ketertiban umum, oleh karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat
c. J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang dapat ditegakkan yang menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan hukum resmi dan pelanggaran hasil peraturan dalam mengambil tindakan dengan hukum tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah “seperangkat peraturan yang terdiri dari perintah wajib dan mengikat dan larangan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.
Karakteristik Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
- Adanya hak asasi manusia
- Ada trias politica
- Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan.
b. A. V. Dicey
- Supremasi hukum dalam arti bahwa tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang dapat dihukum jika melanggar hukum.
- Posisi yang sama di depan hukum untuk orang biasa dan pejabat.
- Realisasi hak asasi manusia oleh keputusan hukum dan pengadilan.
Prinsip Hukum
a. Prinsip Hukum Umum
Prinsip Hukum Umum adalah prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum, misalnya:
- Spesialis lex merendahkan prinsip generalis
- Prinsip unggul lex dari rekan legiun inferior
- Prinsip lex posteriore berasal dari lex priori
- Restitio dalam prinsip tintegrum
Seholten berpendapat tentang lima prinsip hukum umum yang berlaku universal untuk semua sistem hukum, yaitu prinsip kepribadian
b. Prinsip Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku untuk bidang hukum tertentu, misalnya:
- Prinsip Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku untuk hukum perdata.
- Asas praduga tak bersalah dan nebis dalam idem berlaku untuk hukum pidana.
Seorang filsuf Jerman bernama Gustav Radbruch berpendapat bahwa hukum memiliki gagasan hukum dasar yang mencakup unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Tujuan Hukum
- a. Prof. Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah untuk menjalankan keadilan dan ketertiban untuk membawa kemakmuran dan kebahagiaan.
- b. Prof. I. J. Apeldron Law bertujuan untuk mengatur asosiasi kehidupan secara damai.
- c. Hukum Prof. Notohamidjoyo memiliki tiga tujuan, yaitu:
- Membawa ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat
- Promosikan keadilan
- Menjaga manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan penting dan esensial dari hukum adalah untuk memanusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut:
- Teori Etis, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
- Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk menyediakan sebanyak mungkin bagi masyarakat.
- Perpaduan antara teori etika dan utilitas, menurut teori ini, hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan di masyarakat