Fungsi, Peranan, dan Penggunaan Golongan SIM

Fungsi, Peranan, dan Penggunaan Golongan SIM – Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat izin mengemudi.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso terus meningkatkan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pembuatan dan Perpanjang SIM Secara Online dan offline. Untuk memperpanjang atau membuat SIM baru akan dikenakan biaya administrasi yang tidak terlalu besar.

Golongan SIM

Sebelum mendapatkan SIM, peserta harus di uji untuk penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) yang fungsinya sebagai persyaratan permohonan penerbitan SIM.

Dalam bikin SIM, jangan pernah lewat calo atau nembak SIM walaupun biaya nembak SIM menuturt kamu murah, ujian ini agar kamu tahu kemampuan dalam mengendarai kendaraan. Jika telah lolos ujian SIM dan mendapatkan SIM bukan berarti kamu mahir dalam berkendara dan akan selamat.

Fungsi, Peranan, dan Penggunaan Golongan SIM

Fungsi, Peranan, dan Penggunaan Golongan SIM – SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Syarat pembuatan sim baru, syarat perpanjangan sim lama, dan biaya pembuatan sim akan di jelaskan di halaman berikutnya.

Apakah bisa perpanjangan SIM di kota lain?

jawabannya adalah bisa. Karena pihak kepolisian telah memberikan pelayanan terbaik untuk kita dengan mempermudah perpanjangan SIM lama.

Jika anda merantau di kota lain, maka anda dapat memperpanjang SIM lama di kota tersebut, jadi tidak ada alasan lagi kita tidak bisa memperpanjang SIM lama.

Fungsi, Peranan, dan Penggunaan Golongan SIM
Fungsi, Peranan, dan Penggunaan Golongan SIM

 

Dasar Hukum
1. UU No. 2 Thn. 2002

     • Pasal 14 ayat (1) b
     • Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
 
Fungsi dan Peranan
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM 
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Golongan SIM D 
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Syarat pembuatan sim baru Bondowoso, syarat perpanjangan sim lama Bondowoso, dan Biaya pembuatan sim akan di jelaskan di halaman berikutnya.
Sumber : www. polri. go.id
Terima Kasih telah mengunjungi website kami, jangan lupa share artikel Fungsi, Peranan, dan Penggunaan Golongan SIM.
Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a