Tak Pernah Daftar BLT UMKM Tapi Terdaftar Penerima Dana Bantuan, Gimana Caranya?

Pernah Daftar BLT UMKM – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi virus corona.

Program ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Program BLT UMKM atau bantuan presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro Produktif (BPUM) memberikan dana Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.

Untuk mendapatkan bantuan ini, pengusaha mikro harus melakukan registrasi melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai dengan domisili mereka.

Setelah melakukan registrasi, jika pelaku UMKM dinyatakan berhak atas pendampingan maka akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur yaitu BNI dan BRI.

Namun, ada yang mengaku sudah menerima notifikasi pencairan dana, meski tidak mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Pernah Daftar BLT UMKM

Salah satu akun di media sosial Twitter, misalnya, menyebutkan ada yang tidak memiliki UMKM namun terdaftar sebagai penerima dan mendapat notifikasi pencairan.

Bagaimana ini bisa terjadi?

Penjelasan UKM Menkop Teten Masduki mengatakan hal ini bisa saja terjadi dan penerima BLT UMKM hanya dihubungi oleh bank penyalur. Namun, masih ada proses verifikasi lebih lanjut oleh pihak bank.

“Tidak harus diterima. Yang pasti hanya dihubungi oleh BNI atau BRI. Karena penerima harus ke (bank), maka pengakuan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima,” kata Teten. saat dihubungi. oleh Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Pernah Daftar BLT UMKM

Kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Penasehat Presiden Produktif, Teten mengimbau agar segera mengajukan usaha mikro melalui usulan lembaga yang telah dibentuk.

Bank yang menjadi distributor satu-satunya Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, semua data penerima BPUM telah diajukan oleh pengusul dan ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Related Posts
1 of 24

BRI hanya bertindak sebagai bank penyalur untuk memproses data SK penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama pemohon mengajukan dan ditetapkan Kementerian Koperasi berupa surat keputusan penerima, BRI selaku bank penyalur akan terus memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu. (16/2). 25/10/2020).

Cek Penerima Bantuan BLT UMKM

Aestika menuturkan, masyarakat bisa mengecek status penerima manfaat melalui portal yang disiapkan BRI, yakni https://eform.bri.co.id/bpum.

Pihak yang berhak atas Bantuan Presiden Produktif (Banpres) atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menetapkan persyaratan siapa yang berhak mendapat Banpres Produktif bagi pengusaha mikro, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia Yang Memiliki Nomor Induk ( NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • non ASN, pegawai TNI / POLRI, dan BUMN / BUMD
  • tidak mendapat kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR.

Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP berbeda dan domisili usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Berusaha (SKU).

Calon Penerima Bantuan BLT

Cara Mengakses Banpres Produktif Jika diusulkan dalam Proposal Banpres Produktif untuk usaha mikro, Anda dapat mengakses bantuan melalui:

  • Instansi Penanggung Jawab Koperasi dan Koperasi
  • UKM yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian / Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang Terdaftar di OJK

Di Selain itu, bagi calon penerima Produk Pelarangan Presiden bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap Alamat rumah sesuai KTP
  3. Bidang usaha
  4. Nomor telepon

Bagi yang ingin mengetahuinya informasi lebih lanjut tentang Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, silahkan hubungi hotline 1500 587, dan WA nomor 08111 450 587 (hanya pesan).

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a