Kabar Gembira ..!!! Biaya STNK Tahunan Turun
Hari Rabu (14/3/2018) untuk biaya registrasi STNK tahunan telah dihapus semua kendaraan. Penghapusan biaya otorisasi STNK tahunan setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 yang menaikkan tingkat registrasi kendaraan dan BPKB.
Bayu mengatakan, mengeluarkan biaya persetujuan STNK tahunan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung yang mencabut. Nomor E nomor 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
“Sudah berlaku bagi Indonesia untuk biaya pengesahan registrasi kendaraan telah dihapuskan, artinya sertifikat pendaftaran tahunan gratis,” kata Bayu.
Dilaporkan sebelumnya, Mahkamah Agung mengatakan. Nomor E nomor 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yang dimaksud dengan persetujuan Surat Tanda Daftar Kendaraan Bermotor (STNK). Lampiran tersebut sebelumnya ditetapkan pada tingkat validasi registrasi kendaraan STNK.
Selain itu, hanya pendaftaran kendaraan roda dua atau tiga tarif tarif Rp 25.000 per tahun. Sedangkan untuk kendaraan bermotor empat atau lebih sebelumnya dikenakan biaya Rp 50.000 per tahun. Sekarang, biaya dukungan STNK seperti dalam hal ini hapus.
Terima kasih telah mengunjungi website oreng bendebesah (orang Bondowoso), jangan lupa share agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber:
https://oto.detik.com/berita/3916226/mulai-hari-ini-pengesahan-stnk-tahunan-tidak-dipungut-biaya