Ijtihad : Pengertian, Fungsi, Kedudukan dan Isi Kandungan Ijtihad

Ijtihad sebagai alat pemecahan masalah umat islam – Memahami Pengertian, Fungsi, Kedudukan dan Isi Kandungan – Kami berharap semua orang baik-baik saja, karena kita akan membahas tentang ijtihad yang saat ini sering muncul di televisi terkait ijtihad. Mungkin jika ada kesamaan dalam artikel mohon maafkan akun tersebut.

Disini akan membahas sedikit tentang ijtihad, bagi anda yang tidak mengerti tentang ijtihad anda dapat berkomentar di bawah ini, insya Allah terjawab.

Ijtihad

Ijtihad Berasal dari pengucapan Ijtihada yang berarti mencurahkan energi dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Ijtihad mengabdikan semua keterampilan berpikir untuk mengeluarkan hukum Syariah dari argumen argumen syara, yaitu Alquran dan Hadis.

Istilah isi Ijtihad

Isi Ijtihad adalah jawaban untuk semua masalah hukum Islam yang tidak jelas memiliki jawaban dalam Al Qur’an dan Sunnah. masalah umat Islam yang membutuhkan jawaban hukum, dapat mengambil dari hasil ijtihad yang dilakukan oleh para sarjana mujtahid

Kedudukan Ijtihad

Kesepakatan sebagian besar ulama mengatakan bahwa ijtihad dalam ajaran agama Islam memiliki posisi sebagai sumber hukum Islam yang ketika mengeksplorasi hukum Islam, para sarjana mujtahid menggunakan berbagai metode, termasuk Ijmak, kias, istihsan, istishab, maslahah mursalah dan ‘urf.

sejarah ijtihad

Fungsi Ijtihad

Meskipun Al Quran telah sepenuhnya dan sepenuhnya terungkap, itu tidak berarti bahwa segala sesuatu dalam kehidupan manusia diatur secara rinci oleh Al Quran dan Al Hadist.

Selain itu, ada perbedaan keadaan pada saat kemunduran Al-Qur’an dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan turunan dalam menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan keagamaan sehari-hari.

Jika ada masalah baru bagi umat Islam di tempat tertentu atau pada periode waktu tertentu, maka masalah tersebut akan diperiksa apakah masalah tersebut sudah ada dan ketentuannya jelas dalam Al Quran atau Al Hadist.

Jika sudah ada, maka masalahnya harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana tercantum dalam Al-Quran atau Al-Hadits.

Tetapi jika masalahnya adalah kasus yang tidak jelas atau tidak ada ketentuan dalam Al Qur’an dan Al Hadist, pada saat itu, umat Islam membutuhkan ketentuan Ijtihad. Tetapi mereka yang memiliki hak untuk membuat Ijtihad adalah mereka yang memahami dan memahami Al Quran dan Al Hadist

Fungsi ijtihad adalah untuk menetapkan hukum sesuatu, yang tidak ditemukan dalam argumen hukumnya dalam Alquran dan Hadis.

Masalahnya jelas legal, karena argumen telah ditemukan secara definitif dalam Alquran dan Hadis, seperti kewajiban untuk percaya pada enam rukun iman, kewajiban untuk melaksanakan rukun Islam yang lama, maka masalah ini harus tidak ditoleransi.

Dalam hal sejarah ijtihad, ijtihad telah dilakukan sejak Nabi Muhammad masih hidup dan berlanjut sampai ia meninggal.

Terima kasih telah mengunjungi website ini dan selalu kunjungi website bendebesah, jangan lupa share agar lebih bermanfaat.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a