Ada 51 nama yang dilarang digunakan di Arab Saudi. Ini berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 2014 lalu baik itu anak laki-laki maupun perempuan.
Mengacu pada situs Saudi Gazette yang dikutip oleh NU Online pada hari Minggu (14/7), nama-nama berikut ini dilarang untuk digunakan di Arab Saudi: Malak, Abdul Ati, Abdul Nasser, Abdul Mosleh, Nabi, Nabiya, Emir, Somu, Al -Mamlaka, Malika, Mamlaka, Tabaraka, Nardeen, Maya, Linda, Randa, Basmalah, Tuleen, dan Arm.
Menariknya, beberapa nama yang dilarang digunakan di Arab Saudi sebenarnya bahkan digunakan di Indonesia, bahkan menjadi sangat populer. Misalnya, Maya, Sandi, Linda, Aiman, Amir, dan Malika. Nama-nama ini tentu tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.
Jadi apa yang mendasari pemerintah Saudi melarang warganya menggunakan nama-nama ini? Mengacu pada halaman Gulfnews, 13 Maret 2014, Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan bahwa nama-nama itu dilarang karena terkait dengan kerajaan (royalti), ‘nama asing’, dan nama-nama yang dianggap menghujat.
Nama-nama ini juga dilarang karena tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan budaya dan agama Kerajaan, asing, dan “tidak pantas.” Singkatnya, nama-nama yang dilarang dapat dikelompokkan menjadi tiga hal; menyinggung agama, berafiliasi dengan kerajaan, dan non-Islam atau non-Arab.
Namun, ada nama yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas. Misalnya, nama Binyamin dan Abdul Naser. Dalam Islam, Binyamin diyakini sebagai putra Nabi Yakub, tetapi juga nama Perdana Menteri Israel.
Nama Abdul Hussain dan Abdul Nabi memiliki arti yang tidak sesuai dengan Islam. Abdul Hussain adalah nama umum di kalangan Syiah. Sedangkan Abdul Nabi berarti budak atau penyembah nabi atau rasul.
Sementara nama Sumuw (bangsawan), Malek (raja), Malika (ratu), al-Mamlaka (kerajaan) dilarang karena mereka terkait dengan kerajaan. Padahal Linda, Maya, Rama, dan Sandi dilarang karena dianggap nama asing.
Harap dicatat, larangan penggunaan nama-nama tertentu tidak hanya berlaku di Arab Saudi, Selandia Baru dan Swedia juga menerapkan kebijakan yang sama. Mengutip halaman edition.cnn, 1 Mei 2013, pemerintah Selandia Baru melarang warganya menggunakan nama ‘Lucifer’, ‘4Real’, dan ‘Majesty.’
Sedangkan nama ‘Ikea’, Anda Veranda, dan ‘Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116’ (dibaca oleh Albin) dilarang digunakan di Swedia.